21.084 kendaraan dituntut karena tidak memiliki SIKM Jakarta

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Polda Metro Jaya menindak 21.084 mobil yang tidak memiliki izin masuk dan keluar (SIKM) dari DKI Jakarta hingga Selasa (2/6/2020).

Tindakan yang dilakukan adalah semua kendaraan diharuskan kembali ke dini hari

“Mulai 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Bolda Metro Jaya membatalkan pemberangkatannya dari Jakarta Ada 21.084 mobil bolak-balik, “kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kepala Humas Poda Metro Jaya, Rabu. Setelah konfirmasi (6 Maret 2020). -Namun, Yusri mengatakan jumlah kendaraan yang ditangani setiap hari mengalami penurunan. -Membaca: Tanpa SIKM, 18.708 kendaraan diminta untuk kembali ke titik awal – Volume pengejaran berkurang 13% setiap hari.

Dia menyimpulkan: “Pada hari Selasa, ada 2.376 mobil yang berbelok, dan pada hari Senin ada 4.208 mobil, jadi ada pengurangan 1.832 mobil, turun 13%.”

Sebagai acuan, tindakan aparat terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIKM memiliki dua pilihan yaitu dibalik kendaraan dan dilarang masuk ke Jakarta atau ditempatkan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Para penumpang dikarantina atau dikarantina selama 14 hari.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan perjalanan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan / atau ke Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap warga negara yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus memiliki SIKM. Polisi mendirikan pos isolasi 20 titik.

Pos terdepan ini digunakan untuk pemeriksaan SIKM dan tersebar di Jakarta, Bogor, Kabupaten Bekas dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 pos pemeriksaan SIKM di Jakarta merupakan lapisan isolasi pertama.

Pada saat yang bersamaan, 11 pos pemeriksaan SIKM didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *