Bekasi TRIBUNNEWS.COM-Walikota Bekasi Rahmat Effendi melakukan terobosan baru dalam mengatasi COVID-19.
Meskipun semua tempat hiburan saat ini dilarang beroperasi, namun dapat digunakan pada siang hari selama masih buka.
Hal ini tercermin dari pengumuman di Kota Bekasi 440/6086 / SETDA.TU tentang aturan dan regulasi kesehatan yang mengatur penyebaran Covid-19. Pengumuman tersebut berasal dari “Akan dipublikasikan. – Dalam pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru Covid -19 Saat Asosiasi Keselamatan Kerja Kota Bekasi mengatur jam kerja tempat usaha, kegiatan ibadah jamaah dan pelaksanaan pasar.
Baca: Penyebaran Virus Corona di Indonesia Kamis (10 Januari 2020): 12 provinsi setiap hari Daftarkan lebih dari 100 kasus baru-salah satu yang menarik dari pengumuman tersebut adalah bahwa pengumuman tersebut membatasi jam buka semua perusahaan komersial, dan jam buka dibatasi hingga 18:00 WIB-jam buka semua perusahaan jasa pariwisata dan hiburan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Jam kerja yang diperbolehkan untuk hiburan umum adalah dari 12.00 WB sampai 18.00 WlB, termasuk:
B. Arena permainan anak / mekanik Arena Permainan berlisensi, tersedia dari WIB 9:00 AM sampai PM Beroperasi WIB pukul 6:00.
C. Restoran / restoran / bisnis serupa dan kafe yang makan atau mengambil di tempat dapat dibuka hingga pukul 18:00. WIB
D. Untuk penyelenggara acara / penghargaan konferensi / Layanan ruang pertemuan, organisasi pernikahan hotel, dll., Diizinkan beroperasi hingga pukul 18:00. WIB, mode katering yang disediakan diubah dari sistem prasmanan menjadi kotak;
E.Jam buka pusat olahraga / pusat kebugaran dan kolam renang adalah: WIB 08.00 – 18.00 WIB,
F.Semua kegiatan dari titik a sampai titik e harus tetap dilaksanakan untuk melaksanakan protokol kesehatan, sebagai berikut:

Artikel ini sudah dipublikasikan Di Wartakotalive, gelarnya Walikota Bekasi memastikan hiburan malam bisa dibuka pada siang hari