Jakarta TRKIUNNEWS.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung kegiatan yang bertujuan membatasi pergerakan masyarakat di Jakarta di tol 47 kilometer di Jakarta-Campik Barat, Selasa (26/5/2020). Pelaksanaan pembatasan pengemudi kendaraan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 2020. Pada tahun 2020, setiap warga negara yang masuk atau keluar Jakarta wajib membawa Surat Izin Masuk dan Keluar (SIKM). Mereka yang tidak melakukan kegiatan formal di 11 dinas yang berwenang selama PSBB dilarang memasuki wilayah Jakarta. Untuk mendapatkan lisensi sekarang harus diperhatikan, namun lisensi ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki “Penjelasan Anies” resmi, yang dikutip di situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID). Ujung-ujungnya, semua dipukuli-Baca: Saya dengar kabar belanja di mal Jakarta dari 5 Juni: Anies: Ini imajinasi-gubernur menyaksikan penerapan nomor pergub. Berkat koordinasi seluruh parpol lintas daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya), rapat Nomor 47 Tahun 2020 terlaksana dengan baik. Pemprov Jabar melewati Dinas Perhubungan Jabar, Polda Jabar, dan Kodam Siriwangi. Proses verifikasi disiplin. Mereka yang tidak memiliki izin akan diminta untuk segera kembali. Oleh karena itu, bagi seluruh masyarakat, jika tidak memiliki izin, jika tidak memiliki PNS, ditunda pemberangkatannya dari Jakarta. Gubernur Anies, Gubernur Anies, menyatakan negaranya tidak terpaksa harus keluar rumah dan harus dipulangkan ke negara asalnya. .
Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi dan mengapresiasi upaya seluruh masyarakat Jakarta. Pembatasan Sosial Massal (PSBB). Yang mengkhawatirkan adalah pergerakan orang saat air surut dapat menentukan siapa yang akan menjadi PSBB terakhir dalam penentuan dua minggu tersebut, yang kembali menambah jumlah kasus penularan COVID-19.

“Mereka yang dipecat mungkin merasa tidak nyaman, tetapi jika kita membiarkan ini terjadi, akan lebih tidak nyaman bagi ribuan warga Jakarta. Jika kita mengizinkan orang untuk datang dan pergi, maka itu berarti Kami tidak mengapresiasi kerja keras jutaan orang yang telah berada di sini selama dua bulan. Ia menambahkan, kami mengapresiasi kerja keras mereka dengan menjaga wilayah Jakarta dari serbuan dan perusakan oleh masyarakat. Gubernur Anies berharap langkah ini Bisa mengantarkan Jakarta ke masa transisi ke normal baru, jadi PSBB tidak perlu diperluas. Ia menyimpulkan mendukung pelaksanaan Pergub No. 47 tahun 2020. Insya Allah kita bisa kembali normal baru dan menjalankan aktivitas seperti semula.