TRIBUNNEWS.COM-Untuk mencegah karyawan berkumpul di satu kantor, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan beberapa peraturan untuk mengatur pengaturan kerja bagi pekerja atau karyawan untuk masuk, pulang dan istirahat. Modal Pembatasan Sosial Massal (PSBB) pada masa transisi.Peraturan ini dicantumkan sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dinas Imigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 dalam masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. Kesepakatan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di kantor / tempat kerja selama masa transisi. –Kompas.com memberitakan bahwa Andri Yansyah, Kepala Disnakertransgi, DKI Jakarta, mengatakan akan ada dua departemen atau perubahan pengaturan waktu kerja dan istirahat.

“Yang sudah bekerja sejak kantor (WFO)) memiliki dua tim. Pertama, tiba di WIB jam 07.00-16.00 WIB, istirahat jam 11.00-12.00 WIB, Andri mengatakan kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
“Kemudian tim kedua akan tiba mulai pukul 09.00-18.00. Istirahat pukul 13.00 hingga sore. Pukul 02.00 dia menambahkan: “WIB. “Andri juga mewajibkan setiap perusahaan menerapkan aturan tersebut.
Nanti, Disnaker juga akan memeriksa perusahaan untuk memverifikasi implementasi kesepakatan kesehatan Covid-19.