Polisi menyita pelanggaran PSBB di sebuah klinik kecantikan di Sante, Provinsi Agung

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Dua tempat usaha di kawasan Sunter Agung di Tanjung Pruek, utara Jakarta, telah ditutup.

Alasannya, mereka diyakini melanggar aturan Pembatasan Sosial Massal (PSBB).

Presiden Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan: Penutupan dua lokasi bisnis ini dilakukan setelah pemantauan dan pengawasan rutin oleh parpolnya. Rabu (2020/9/23) .

Bacaan: PSBB Jakarta Volume 2 berlangsung selama 10 hari, menambah kasus positif Corona. Jumlah rata-rata kontak adalah 1.000

lokasi bisnis yang ditutup adalah klinik kecantikan dan restoran. -Kedua tempat tersebut disebut-sebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 79 dan Nomor 88 Tahun 2020, menyangkut penerapan PSBB dan upaya DKI di Jakarta menanggapi Covid-19. –Alasan penutupannya adalah karena klinik yang indah. Ini adalah salah satu tempat komersial yang dilarang selama PSBB. -Untuk restoran, pesanan dipesan karena mereka selalu menerima pelanggan untuk makan di sana dengan sembarangan. — Bacaan: Selama PSBB Periode Pijat Plus-plus Promosi Terapis Kelapa Gading telah mengakhiri pesan singkat

Danang menambahkan, selain dua lokasi usaha, petugas juga memberi peringatan kepada sebuah supermarket. — Sebagai referensi, untuk tempat usaha yang belum melaksanakan perjanjian kesehatan Covid-19 akan distempel 3 x 24 jam.

Setelah itu, Desa Sunter Agung akan melakukan pengawasan dan evaluasi ulang di lokasi perusahaan kembali. -Artikel ini pernah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul “Dugaan Pelanggaran Aturan PSBB, Klinik Kecantikan dan Restoran Tersegel Sunter Agung”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *