Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Dua tempat usaha di kawasan Sunter Agung di Tanjung Pruek, utara Jakarta, telah ditutup.
Alasannya, mereka diyakini melanggar aturan Pembatasan Sosial Massal (PSBB).

Presiden Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan: Penutupan dua lokasi bisnis ini dilakukan setelah pemantauan dan pengawasan rutin oleh parpolnya. Rabu (2020/9/23) .
Bacaan: PSBB Jakarta Volume 2 berlangsung selama 10 hari, menambah kasus positif Corona. Jumlah rata-rata kontak adalah 1.000
lokasi bisnis yang ditutup adalah klinik kecantikan dan restoran. -Kedua tempat tersebut disebut-sebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 79 dan Nomor 88 Tahun 2020, menyangkut penerapan PSBB dan upaya DKI di Jakarta menanggapi Covid-19. –Alasan penutupannya adalah karena klinik yang indah. Ini adalah salah satu tempat komersial yang dilarang selama PSBB. -Untuk restoran, pesanan dipesan karena mereka selalu menerima pelanggan untuk makan di sana dengan sembarangan. — Bacaan: Selama PSBB Periode Pijat Plus-plus Promosi Terapis Kelapa Gading telah mengakhiri pesan singkat
Danang menambahkan, selain dua lokasi usaha, petugas juga memberi peringatan kepada sebuah supermarket. — Sebagai referensi, untuk tempat usaha yang belum melaksanakan perjanjian kesehatan Covid-19 akan distempel 3 x 24 jam.
Setelah itu, Desa Sunter Agung akan melakukan pengawasan dan evaluasi ulang di lokasi perusahaan kembali. -Artikel ini pernah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul “Dugaan Pelanggaran Aturan PSBB, Klinik Kecantikan dan Restoran Tersegel Sunter Agung”,