
TRIBUNNEWS.COM-Penghinaan dan penistaan bendera merah putih kembali terjadi.
Baru-baru ini, media sosial didirikan untuk memfitnah bendera nasional.
Kali ini bendera merah putih difitnah. Bendera itu dilakukan oleh seorang wanita. RP (28) akronim.
RP sendiri berdomisili di Deli Serdang, Sumatera Utara.
RP dilindungi setelah diunggah ke media sosial viral.
• 5 Fakta Viral Video Bunda Gunting Bendera Merah, Dari Status Hingga Tema
• Kesbangpol Amarah melihat peran bendera merah gunting wanita, pelaku kini divonis 5 tahun penjara- — Selama pengunduhan, RP melakukan penistaan dan penistaan terhadap bendera merah putih. Penulis masih punya waktu untuk membakar bendera Indonesia. -Mengunggah RP ke akun Instagram pribadinya sangat populer di media sosial-beberapa orang mengkritiknya karena ingin menemukan dirinya sendiri. –Lebih banyak halaman ====== =>