Polisi mengungkapkan, ada 8 pria yang diduga sebagai tersangka gadis di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang Selatan-Kasus gadis di bawah umur yang dipintal delapan pria di Serpong, Tangerang Selatan, masih ditangani polisi di Tangerang Selatan.

Saat ini, 8 orang ini telah menjadi tersangka kriminal .

Baca: Tiga petani menjadi tersangka. Dalam kasus Rudapaksa, korban adalah seorang siswa SMA di Lampang

atau, Para korban tersebut dipaksa bergantian oleh delapan pelaku di Desa Cihuni, Pagedangan Kabupaten Tagerang akhirnya meninggal dunia karena penyakitnya. Kapolsek Tangsel AKBP Iman Setiawan menyatakan hasil otopsi tim medis RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menunjukkan korban meninggal karena alat kelamin dan rahimnya.

“Pada saat kejadian, Iman mengatakan:” Kematian korban disebabkan oleh infeksi organ reproduksi dan rahim korban pada saat kekerasan seksual dan pemerkosaan. Senin (13/7/2020) di Mapolres Tangsel Serpong.-Eman menjelaskan, kecabulan semacam ini berawal dari terjalinnya hubungan antar penulis yaitu Fikri Fadhilah (Fikri Fadhilah). Alias ​​Cedem (19).

Menurutnya, hubungan antara korban sudah diketahui tersangka. Melalui akun Facebook.

Dalam hubungan mesra tersebut, tersangka F mengundang pihak kota untuk bertemu dan membawanya ke kediaman Soedirman alias S yang juga ikut serta dalam pemerkosaan tersebut. – “F menjemput korban dan membawanya ke rumah S. Rupanya sudah ada beberapa Rekan F, “jelas Iman.

” Sesampainya di rumah, kami berinteraksi, lalu kami memberi korban minuman yang dicampur dengan obat-obatan agar ia mengalami halusinasi. Kemudian F berhubungan seks dengan tujuh rekannya. n Berhubungan seks dengan korban secara bergantian, ”lanjutnya.

Dari kasus ini, polisi mengidentifikasi delapan tersangka yang salah satunya masih di bawah umur. Fikri Fadhilah (19), Sudirman (25), Denis Andrian (27), Ahmad Nur Ajaeyni (23), Diki Putra Aji (20), Saepullah (31), Muhamad Widori (27) dan R (16). — -Baca: Polisi menangkap 8 pelaku, Rudapaksa Janda Muda, di Bangkalan. Tersangka sudah berusia 20 tahun. Tindakan delapan tersangka tersebut berdasarkan Pasal 81, Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat ini. Delapan tersangka diidentifikasi, dengan hukuman minimal lima tahun dan hukuman maksimal lima tahun. ”Katanya.

Artikel ini dimuat di Wartakotalive dengan judul: Polisi di Delapan tersangka diidentifikasi dalam kasus Rudapaksa, dan para tersangka ini kemudian menyerang gadis-gadis muda dari Serpong utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *