Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Selain kereta api, pemerintah juga akan membatasi layanan Transjakarta untuk penumpang selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) mulai Jumat (10 April 2020) ke Jakarta DKI hingga 14 hari ke depan. — Syafrin Liputo, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan bahwa kuota penumpang maksimum yang dapat diangkut oleh TransJakarta juga akan berkurang 50%.
Aturan ini juga berlaku untuk transportasi lain dengan bus. Pada 2020, PSBB baru dirilis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
“Untuk layanan Transjakarta dengan layanan bus tunggal, saat ini terdapat 86 penumpang dalam keadaan normal. Menurut data Pergub, ada 40 penumpang,” kata Syafrin kepada polisi setempat. Metro Jaya, Jumat (4/10/2020).
Baca: Jakarta PSBB: KRL dan MRT hanya dapat mengangkut 60 penumpang dengan mobil, LRT dapat mengangkut 40 penumpang-katanya, transportasi ASI Ada juga WIB terbatas dari pukul 06:00 hingga 18:00 .— “Untuk operasi angkutan umum pada rute tetap dan reguler, baik itu transportasi kereta api atau transportasi bermotor, dari pukul 6:00 pagi hingga 18:00 WIB : 00 dimulai. “
Seperti yang disebutkan sebelumnya, pemerintah juga membatasi kapasitas transportasi umum dengan kereta api.
Kapasitas penumpang truk akan dibelah dua. Disesuaikan dengan 60 penumpang per kendaraan. “Misalnya, ada 6 jalur MRT, jadi begitu Ratanggga bergerak, kapasitas transportasi maksimum hanya 360 orang.” – Dia mengatakan bahwa setiap mobil memiliki 60 penumpang

“KRL Jabodetabek mulai hari ini Ini telah menyesuaikan kapasitas penumpangnya menjadi 60 penumpang per mobil. Oleh karena itu, jika ada 10 trek dan 10 mobil, maka total 600 penumpang dapat diangkut. “
Untuk kereta ringan, Syafrin mengatakan bahwa itu hanya dapat mengangkut Total jumlah penumpang selama periode PSBB adalah 80 penumpang.
Dia menyimpulkan: “LRT juga telah disesuaikan untuk mengakomodasi maksimum 40 penumpang per mobil, sehingga serangkaian 2 mobil tidak dapat membawa hanya 80 penumpang.”