Tanah Abang TRIBUNNEWS.COM-Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat dihancurkan oleh polisi distrik Metro Jaya pada 11 Februari 2020.

Tiga tersangka ditangkap selama pembukaan, yaitu MM alias Dokter A, RM dan SI .
Mengungkap praktik klinik aborsi ilegal ini dari informasi warga yang mengeluh di situs web. — Klinik aborsi ilegal ini telah dikenal selama 21 bulan. Tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya No. 61 dan mulai melakukan aborsi.
Apa kegiatan klinik aborsi menurut penduduk?
Aktivitas warga tidak dapat diprediksi
Ketika Kompas.com mengunjungi klinik aborsi ilegal, kondisi rumah yang disewa sebagai klinik terlihat seperti rumah biasa.
Warga di area klinik juga melaporkan bahwa mereka terkejut menemukan bahwa rumah terdekat digunakan sebagai aborsi. -Tursila, seorang manajer kios di dekat klinik aborsi, mengatakan bahwa hanya tiga hingga empat orang yang masuk klinik setiap hari.
Halaman Selanjutnya >>>