BPTJ memperpanjang jangka waktu penghentian layanan bus AKAP dan AKDP hingga 7 Juni 2020

Reporter Tribunnews.com Hari Darmawan melaporkan

JABARTA TRIBUNNEWS.COM-Badan Perhubungan Jabodetabek (BPTJ) telah memperpanjang penangguhan sementara terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarprovinsi (AKDP) (AKDP) di wilayah Jabodetabek .. Polana Pramesti, Kepala BPTJ, mengatakan layanan bus AKAP di terminal regional Jabodetabek yang akan berakhir pada 31 Mei 2020 sedang dihentikan. Perpanjang kursus hingga 7 Juni 2020.

“Kebijakan ini mengikuti keluarnya SK Menteri Perhubungan Nomor 116 KM 2020. Perpres ini merupakan perpanjangan dari SK Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020”, keterangan Polana, Senin (1 Juni 2020). Mengatakan dalam.

Baca: Menteri Dalam Negeri Desak Angkutan Penumpang Ojek, Cape Town Dagri (Kepmendagri) Hanya Awasi Pejabat

Baca: LCC Mulai Ulang Operasi Akibat Suspensi Russian Airlines Covid-19

Menurut Polana, perpanjangan penghentian ini dapat menghambat pergerakan masyarakat yang menggunakan bus di wilayah abek Jabodet.

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 .

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus kembali ke rumah masing-masing di luar Jabodetabek dan menunda rencana kepulangan ke Jabodetabek,” kata Polana. .

Polana menambahkan, penghentian kegiatan pelayanan tersebut tidak berlaku untuk angkutan kota dan antar daerah di Jabodetabek.

“Sejak 24 April hingga hari kedua Idul Fitri, atau tepatnya 25 Mei 2020, Polana mengatakan:” Meski pelayanan di wilayah Yapod Tabek belum terganggu, Polana bahkan meminta masyarakat untuk tinggal di rumah. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *