TRIBUNNEWS.COM-Presiden Ikatan Dokter Indonesia Bali (IDI) Setelah saya menetapkan Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka, I Gede Putra Suteja memberikan sambutan.
Jerinx SID saat ini ditahan di pusat penahanan pusat penjara. Mabes Polri Bali. -Jerinx diduga melakukan pencemaran nama baik dan kasus ujaran kebencian.
Kasus ini merupakan laporan IDI di Bali yang tersinggung dengan mengunduh drumer SID. -Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2020). Soal identitas Jerinx sebagai tersangka, Suteja berterima kasih kepada polisi atas tindakan yang diambil.
• Ditetapkan sebagai Tersangka Pidana, Ini Proses Kasus Jerinx SID, Yang Awalnya Menyinggung Presiden WHO

Koperasi, Pengacara Jerinx mengambil alih penahanan tersangka dan akan meminta penangguhan penahanan. Kata Suteja dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam (12/8/2020).
A kata Suteja, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum, UU sedang ditinjau. Ia mengatakan, IDI di Bali sudah mendapat izin dari PB IDI dan perwakilan provinsi, kota atau daerah Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian.
Mereka pikir Jerinx mengatakan itu adalah penghinaan. -Halaman berikutnya ========>