Laporan reporter Wartakotalive.com Arie Puji Waluyo-TRIBUNNEWS.COM-Pedangdut Jenita Janet disidangkan di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. .
Alif mengajukan beberapa pasal dalam gugatan yang ingin ia dapatkan setelah menikah dengan Jenita Janet. -Bentuk klaim properti Alif adalah sebagai berikut: Pertama, sebuah rumah di Serpong dibangun di atas tanah Paramount di cluster Aliantek di Tangerang Selatan.

Kedua, sebidang tanah ini dan rumah Jatirahayu Jalan Melati Raya di Bekasi, Jawa Barat. Ketiga, terletak di Apartemen Gateway Pasteur di Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya itu, Arif juga meminta harga murah berupa motor Alpha sipil dan Harley-Davidson besar. Janet mengklaim hal itu akan dikaitkan dengan kerja keras Alif untuk membeli kembali properti yang dibeli oleh Alif. Tentu saya akan membela hak-hak saya, ”kata Jenita Janet saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) yang dipimpin tim kuasa hukum. Haposan Hutagalung mendampingi.-Janet mengatakan bahwa jika dia bertanya, dia akan memberikan mantan suaminya hak yang pantas dia dapatkan.