Pelaporan Tribunnews.com Fahdi Fahlevi-JABARTA TRIBUNNEWS.COM-Kepala Kantor Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BKHM) Evy Mulyani menanggapi panggilan pengadilan yang disampaikan Agustin oleh Direktur Ucu Jauh Kumelangkah.
kata Evy , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki niat baik untuk mencari jalan tengah dan solusi bagi semua pihak.
Menurut Evy, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya melakukan negosiasi dengan Ucu dan pengacaranya pada Agustus lalu. Evy berkata: “Ini termasuk mengadvokasi dan membantu saudari Ucu Agustin dan permintaan pengacaranya pada Agustus 2020.” Evy mengatakan partainya menghormati semua yang terlibat dalam masalah tersebut. Proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak akan mengganggu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pendidikan.
“Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap situasi ini dapat dilakukan dengan cara yang bermanfaat agar tidak mempengaruhi upaya kami. Teman-teman terus memberikan layanan pendidikan dan budaya kepada masyarakat selama pandemi terjadi,” ujar Envy.
“Kemendikbud mengapresiasi pembelajaran kooperatif yang dilakukan oleh semua pihak termasuk In-Docs untuk mendukung adopsi Evy. Ditambahkan pula program TVRI’s Home (BDR) dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Indonesia Televisi Republik (TVRI) dan PT. Telkom Indonesia (Telkom) mengirimkan somasi.

Aljfari Aksar, pengacara di firma hukum AMAR, meyakini bahwa somasi tersebut dikeluarkan karena pihak tersebut diduga melakukan penyaringan tanpa izin, perusakan dan Ganti filmnya, tapi produser film dan pemilik hak ciptanya tidak mengerti.
“Tindakan ilegal itu bermula ketika seorang ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) untuk merekomendasikan film Indonesia Film dokumenter yang menampilkan program BDR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di TVRI, “kata Alghiffari.