Wartakotalive.com reporter Muhammad Naufal melaporkan-TRIBUNNEWS.COM-Aktor Naufal Samudra telah ditunjuk sebagai tersangka kecanduan narkoba. -Jenis obat yang ia gunakan, yaitu ganja cair sintetis. Polisi mengklaim kepada Naufal Samudra (Naufal Samudra) untuk menggunakan produk terlarang ini untuk menyelesaikan masalah insomnia. Jadi, pada konferensi pers, instagram langsung @polres_jakbar menyampaikan makna dari Kompol Ronaldo Maradona, kepala narkoba dari Departemen Kepolisian Jakarta Barat.

Baca: Naufal Samudra (Naufal Samudra): Saya harap begitu-rami, ia mengkonsumsi seperti vape. Alasannya adalah sulit tertidur, lebih rileks dan bisa tertidur. Kompol Ronaldo Maradona mengatakan,
Penggunaan mariyuana sintetis sama dengan rokok listrik atau vape, namun cairan itu mengandung obat-obatan seperti ganja.
Naufal Samudra dalam bukunya Ditangkap di rumahnya, yang berada di selatan Jakarta, dia sekarang berjuang di Pusat Penahanan Polisi Jakarta Barat.
Dari Naufa, polisi menyita dua cairan ganja cair dan sekaleng vape.
Target Atas tindakannya itu, pelaku didakwa dengan dua pasal, termasuk Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), UU Anti Narkoba No. 35 tahun 2009.
Pasal 114 mengancam akan dihukum , Harus dihukum dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 20 tahun.Untuk Pasal 112, hukuman penjara minimum adalah 4 tahun dan maksimum 12 tahun.