
Penulis: Koordinator TPDI Pengacara Petra Petrus Selestinus
TRIBUNNERS- didakwa dengan dua semprotan air keras kepada penyidik KPK adalah jaksa penuntut (jaksa penuntut) untuk menuntut satu (1) tahun penjara (Jaksa Penuntut (Jaksa Penuntut)) ))) Pada persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Juni 2020. -Jaksa penuntut percaya dan percaya pada dakwaannya bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan perilaku kasar, yang mengakibatkan cedera serius.
Jaksa penuntut harus selalu menangani kerusakan sesuai dengan KUHP Pasal 355 (1) Dakwaan utama atas penyalahgunaan serius dan ketentuan Pasal 55 (1) KUHP.
Baca: Komite Jaksa Penuntut meminta novel Bassevian tentang pertemuan penganiayaan – anehnya, jaksa membatalkan dakwaan utama dakwaan dan memilih subsidi yang melanggar Pasal 353 (2). -Artikel 55 (1) dari Hukum Hak Asasi Manusia yang pertama, dan mewajibkan Majelis Hakim untuk menghukum Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugi dengan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk terus ditahan. -Tuduhan kriminal-Dari kasus terdakwa Rahmat Kadir Mauhlete dan Rony Bugis, melihat pendapat dan penilaian jaksa, jaksa penuntut tampak sangat bingung atau tidak normal. Subjektivitas-Oleh karena itu, jaksa sendiri dapat mengabaikan nilai fakta yang diverifikasi selama persidangan tanpa harus menanggung beban penuntutan dua terdakwa yang hanya memiliki dua tahun (satu tahun) di penjara.
Baca: Jaksa Agung tidak menerima keluhan dalam kasus novel Baswedan – bahkan jika tujuan penggugat adalah untuk membuat korban novel sengsara, bagaimana jaksa penuntut dengan keliru menyimpulkan bahwa ini ada di mata Novel Itu tidak disengaja.