Penulis: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM- gajah gading mati, meninggalkan garis-garis harimau mati, meninggalkan nama-nama orang mati.
Seperti namanya, manusia siap untuk apa pun. Djoko Sogiato Sandra dinyatakan bersalah karena korupsi dan penyuapan sebesar Rp 904 miliar di Bank Bali. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan siap menjadi “utusan” jarak jauh. Mungkin tempat paling terpencil di dunia. Bahkan hingga 11 tahun.
Sejak 10 Juni 2009, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung dibacakan, Joker, panggilan akrab Djoko Tjandra, melarikan diri ke Papua Nugini.

Lalu dia pindah ke Malaysia. , Singapura dan tempat lainnya.
Baca: Djoko Tjandar Kelabakan, kantor jaksa agung di Kajarel, Jakarta selatan, mengakui bahwa telepon selulernya diretas
Mengapa badut itu melarikan diri? Bahkan, jika tidak, pada pertengahan 2011, ia bisa saja dibebaskan dari penjara dan memulai kembali bisnisnya, untuk nama itu yang pertama. Badut itu merasa tidak bersalah.
Karena jaksa penuntut yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali dianggap telah melanggar Pasal 263 (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal ini menetapkan bahwa hanya orang yang dihukum atau ahli warisnya yang berhak menyetor ke PK.