PLN mendapat dana raksasa?

Disediakan oleh: TRIBUNNEWS.COM, Pengamat Ekonomi Energi di Universitas Gajada Mada-Pemerintah telah mengalokasikan sejumlah besar Rs 1.538.833 crore ke beberapa perusahaan milik negara (BUMN), yang dipengaruhi oleh Pademi Covid-19 .

Pengeluaran Pendanaan Karena dampak dari rencana Covid-19, anggaran dialokasikan dari APBN 2020 untuk mendanai Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rp48 triliun, ekuitas negara (PMN) Rp25,7 triliun dan dana penyelamatan Rp19,65 triliun. -Pembayaran utang publik mencakup 45,42 triliun rupee yang dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pembayaran kembali dari dana kompensasi pemerintah kepada PLN.

Dana kompensasi adalah utang publik kepada PLN, yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif. Listrik sejak 2017. -Bahkan, biaya ekonomi produksi listrik k ditentukan berdasarkan 3 variabel utama, yaitu: nilai tukar rupiah terhadap dolar, PCI (Total Harga di Indonesia) dalam 3 tahun terakhir, tingkat inflasi dan tingkat inflasi tahunan saat ini keduanya Meningkat.

Perbedaan antara biaya ekonomi pembangkit listrik pemerintah dan harga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah dicatat sebagai kompensasi untuk hutang publik kepada PLN.

Pada tahun 2017, pendapatan PLN adalah Rp. 7,46 triliun, hanya dibayarkan oleh pemerintah pada 2019. Kompensasi untuk 2018 adalah Rp. 23,17 dan 25 triliun rupiah pada 2019-22, total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 adalah 45,42 triliun rupiah, dan tidak akan dibayarkan hingga 2020.

Pembayaran dana kompensasi APBN 2020 telah dimasukkan dalam anggaran rencana PEN karena dampak epidemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *