Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Mengelola penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak diragukan lagi akan membutuhkan banyak uang. Pilihan realokasi dana bahkan telah menjadi topik diskusi. Namun, Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak merealokasi anggaran, termasuk anggaran, dari rencana prioritas nasional untuk mengatasi masalah pengerdilan anak. -Dalam jangka panjang, kebijakan realokasi anggaran yang tertunda dapat berisiko kehilangan satu generasi. Peraturan menteri menetapkan bahwa dana prioritas nasional tidak dapat didistribusikan kembali dengan alasan apa pun.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Institut Habibie untuk Kebijakan Publik dan Pemerintahan (HIPPG), topiknya adalah “Mempersiapkan area prioritas dalam konteks pandemi dan kerdil Covid-19”, memperkenalkan para pemangku kepentingan terkait Para pakar pengamat sosial menekankan bahwa stunting adalah prioritas nasional bagi Presiden Joko Widodo dalam epidemi Covid-19.
Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Desa mengatakan bahwa peningkatan layanan kesehatan dan kualitas di Indonesia telah terdaftar sebagai lima prioritas nasional. ———————————————————————————————————————————————————— Wabah Oktober), karena kegiatan di bawah rencana prioritas sekarang harus didorong, dan ini dilakukan untuk mencapai tujuan nasional, karena realisasi prioritas nasional akan selalu dipantau dalam keadaan apa pun. Dr. Pata Rabu (29/4/2020) Mengatakan bahwa masalah stunting akan menjadi bencana lain dengan dampak yang lebih besar di masa depan.
“Jika ada fokus ulang, dana harus terus digunakan untuk mengatasi masalah ini sebagai prioritas nasional. Ini juga berlaku untuk dana yang biasanya dialokasikan untuk mencegah penundaan. Dia menambahkan bahwa pertumbuhan dicapai melalui intervensi nutrisi sensitif atau spesifik (seperti dana pedesaan).
Dokter juga menyatakan pandangan yang sama. Samsul Widodo, Massachusetts, direktur Biro Pengembangan Daerah Tertinggal dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, mengatakan bahwa dana pedesaan masih dapat digunakan untuk mendorong pembangunan prioritas nasional, yaitu untuk mencegah stunting. Menyebutkan surat edaran menteri desa dan PDT 6 pada tahun 2020, dana desa tersebut dapat digunakan untuk mengatasi prioritas yang sama dari Covid-19. Misalnya, membagikan masker, menyemprotkan desinfektan, dan kegiatan lain selalu terkait dengan mencegah stunting.