Penulis: Koordinator dan pengacara TPDI Peradi Selestinus, pengacara Peradi
TRIBUNNERS- dua jaksa penyiram berat penyidik KPK Novel Baswedan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dijatuhi hukuman penjara satu tahun (satu tahun) penjara (KPK) Jaksa Penuntut Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh penyidik penuntut KPK Novel Baswedan, jaksa Penuntut Umum, Rahmat Kadir Mahulette, dan Jaksa Penuntut KPK 1 (Satu tahun) penjara, satu tahun penjara oleh jaksa KPK.) Pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Juni 2020. -Jaksa penuntut percaya dan menilai dalam surat kepada jaksa penuntut bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas pelecehan yang direncanakan, yang mengakibatkan cedera serius.
Jaksa penuntut masih harus bersikeras bahwa penuntutan utama didasarkan pada Pasal 355 KUHP ( 1) Penganiayaan berat terhadap paragraf 1, Pasal 55, paragraf 1, KUHP Pasal 1.
Baca: Komite Jaksa meminta informasi tentang novel Basweidan tentang sidang penganiayaan – tetapi, anehnya, jaksa membatalkan dakwaan utama dakwaan dan memilih untuk melanggar Pasal 353 (2) Subsidi paragraf. Pasal 55 (1) KUHP mengharuskan Akademi Hakim untuk menghukum para terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugi dengan hukuman penjara satu tahun dan memerintahkan para terdakwa untuk terus ditahan. -Anomali dalam tuntutan pidana-Dihakimi dari kasus terdakwa Rachmat Kadir Mohlet dan Ronnie Bugis, pandangan dan penilaian jaksa tampaknya telah dengan jelas membingungkan pemikiran dan penilaian para petugas pengadilan sikap. Bagian dari jaksa penuntut sangat subyektif.
Dengan cara ini, jaksa sendiri dapat mengabaikan nilai fakta yang diverifikasi dan dikonfirmasi selama persidangan, alih-alih harus menanggung beban menuntut dua terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara jangka panjang. 1) Hanya satu tahun.

Baca: Jaksa Agung tidak menerima pengaduan dalam kasus Baswedan Novel
Di mata Novel, bagaimana jaksa penuntut menyimpulkan bahwa cairan yang disemprotkan tidak disengaja, bahkan jika tujuan terdakwa adalah untuk melukai yang baru Orang itu kesakitan.