PLN mendapat dana raksasa?

Penyedia: TRIBUNNEWS.COM, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Damada-Pemerintah telah membayar sejumlah besar Rs 1.533,30 miliar untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkena dampak dari Badan Usaha Milik Negara Paed Covid-19. — Pembayaran dana Akibat imbas dari rencana Covid-19, maka anggaran dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk mendanai Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rp48 triliun, penyertaan modal negara (PMN) Rp25,7 triliun, dan dana penyelamatan Rp19,65 triliun. -Pembayaran hutang publik termasuk 45,42 triliun rupee dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kompensasi dari dana kompensasi pemerintah kepada PLN. -Karena kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif, dana kompensasi merupakan hutang publik PLN. Pembangkit listrik sejak tahun 2017. Padahal, ekonomi biaya pembangkit k ditentukan berdasarkan 3 variabel utama, yaitu: nilai tukar rupiah terhadap dolar, ICP (harga minyak mentah Indonesia)) dan tingkat inflasi tahun berjalan. (Ini telah meningkat dalam 3 tahun terakhir).

Selisih antara biaya keekonomian produksi listrik dan harga listrik yang ditetapkan pemerintah dicatat sebagai hutang publik sebagai kompensasi PLN.

Pada 2017, PLN mencatat ganti rugi Rp 7,46 triliun, dan pemerintah baru melunasinya pada 2019. Dana kompensasi tahun 2018 sebesar 23,17 miliar rupiah, tahun 2019 sebesar 22,25 triliun rupiah, dan total dana kompensasi tahun 2018 dan 2019 sebesar 45,42 miliar rupiah, dan tidak akan dibayarkan hingga tahun 2020.

Akibat dampak pandemi Covid-19, maka rencana anggaran PEN termasuk kompensasi APBN 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *