Disediakan oleh: Dr. Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM-Dalam pandemi Coronavirus atau Covid-19 2019 yang saat ini melanda dunia, termasuk Indonesia, seolah sudah merelakan keberadaan advokat atau “pengacara” atau advokat, Khususnya DKI Jakarta. — Bahkan pengacara tidak dianggap sebagai petugas penegak hukum. kenapa tidak?
Pada 5 Juni 2020, Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Pokja Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mengirimkan surat edaran kepada Kepala “Kepolisian Dinas Umum”. , Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Penanggung Jawab Departemen Penanaman Modal.
Dalam Surat No. 490/079 tentang Pengecualian Izin Masuk dan Izin Ekspor DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pembebasan Jakarta selama ibu kota Sedang dalam masa transisi besar-besaran menuju batasan sosial (PSBB) mulai 5 Juni 2020, yakni memiliki Surat Izin Masuk dan Keluar (SIKM) untuk wilayah DKI Jakarta, yaitu:
Pertama, panitia antikorupsi yang menjalankan fungsi penegakan hukum. (KPK) Hakim, Jaksa dan Penyidik / Penyidik / Jaksa Penuntut. – Baca: Bagaimana Penanganan SIKM Jakarta, Jika Ditemui Batasan Permohonan Izin, Ini Solusinya – Secon D, Eksekusi Internal Pengawas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK P) untuk fungsi pengawasan pemerintah.
Ketiga, Pemeriksa Keuangan Badan Pengawas Tertinggi (BPK) yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan nasional.
Surat ini mengikuti peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020. Pembatasan aktivitas perjalanan keluar masuk dan / atau ke DKI Jakarta.
Terutama pada poin pertama, tidak ada pengacara atau “pengacara” atau pengacara.