Disediakan oleh: Dr. Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM-Ia pun terjatuh di tangga. Mereka terkena dampak Corona, namun sumbangan mereka masih berlebih.
Inilah nasib terkait tabungan-perumahan rakyat atau Tapera setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020.
PP 25/2020 akan diatur oleh Tapera (BP) dalam waktu dekat.
BP Tapera mengutip berbagai pemberitaan di PP, dan akan mengumpulkan serta mengurus peralatan sipil (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dana perumahan Polri, dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pekerja dari perusahaan swasta.
Menurut Pasal 15 PP 25/2020, jumlah simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga pertiga) dari gaji staf independen.
Baca: Jokowi Tanda Tangan PP Tapera, Pekerja Gaji Menyelam
Sumbang 3% ke Tapera, Hingga 0,5%, Ini Tanggung Jawab Pengusaha atau Pengusaha / Perusahaan, Sisanya 2,5% Pekerja Tanggung jawab harus dipotong dari gaji. Peserta mandiri yang iurannya dibayar sendiri.
Jika pegawai pensiun, yakni 58 tahun, kepesertaan BP Tapera akan dihentikan.
Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan tabungan dan penghasilannya. Dana pembangunan digunakan untuk deposito bank, sekuritas utang pemerintah, dan investasi lainnya.