Disediakan oleh: Dr. Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM- “Salus populi suprema lex esto”.
Sebelum tahun 2000, prinsip hukum dari filsuf Romawi kuno Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) tampaknya masih relevan dengan situasi saat ini, terutama Itu di Indonesia. — Keamanan rakyat adalah hukum tertinggi suatu negara. kenapa tidak?
Dalam kasus seringnya penyakit coronavirus atau Covid-19 penyakit arteri koroner pada tahun 2019, pemerintah berupaya melonggarkan kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) melalui konsep “normal baru”. -Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020), tahap awal, “normal baru” akan dilakukan di 4 provinsi dan 25 wilayah Indonesia. Diterapkan di setiap kabupaten / kota. -Baca: BMKG: Peringatan Dini Kamis, 28 Mei 2020, Peringatan 15 Daerah Bisa Hujan Petir disertai Angin
Baca: Ramalan Zodiak Kamis, 28 Mei 2020: Aries Rajin, Nostalgia Didominasi Gemini Kesulitan
Membaca: Normal baru mulai bersosialisasi, Juru Bicara Manajemen Corona: Tidak ada vaksin yang berhasil – tujuannya adalah untuk membuat orang tetap produktif sekaligus melindungi mereka dari Covid -19.
“Normal baru” itu sendiri berarti perubahan dalam perilaku, dan Anda dapat terus memimpin aktivitas normal. Cegah penyebaran Covid -19 dengan menerapkan protokol sanitasi, seperti memakai masker, cuci tangan, serta menjaga jarak fisik dan sosial.
Di sisi lain, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, mengatakan: Usai sidang “normal baru”, jumlah kasus terkait kasus Covid -19 masih terus bertambah dan akan dihentikan, PSBB Akan mengencangkan lagi.