* Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan-TRIBUNNEWS.COM-Perekonomian global terpukul keras akibat pandemi Covid-19. Hampir semua industri merasakan perlambatan ini. Bagaimana dengan industri perbankan? Bagaimana industri perbankan kita terpengaruh oleh krisis ini? -Masalah perbankan saat ini tidak bisa disamakan dengan krisis mata uang 1998. -Saat ini, kami siap menghadapi krisis terutama dalam hal pengawasan. Bukti keberadaan banyak lembaga seperti Administrasi Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, bank tetap beroperasi sesuai dengan “ aturannya “.
Kondisi yang relatif baik ini terbukti menurut April 2020 Menurut catatan bulanan, rasio kecukupan modal saat ini (RCA) industri perbankan adalah 22,08%.
Situasi ini sangat berbeda dengan krisis 1998, ketika banyak bank yang memiliki rasio kecukupan modal di bawah 4%. Menekankan laju pesat pemerintahan Presiden Jokowi dan dengan cepat menandai industri jasa keuangan selama pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menggantikan Nomor 1 tahun 2020 Undang-undang mengenai kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau dalam konteks ancaman yang mengancam stabilitas perekonomian dan / atau sistem keuangan nasional. Payung hukum berupa Le Perppu memungkinkan perusahaan perbankan segera merestrukturisasi kreditnya kepada nasabah sehingga terhindar dari gagal bayar.