Pandemi seharusnya tidak dilihat sebagai momen politik sebelum Pilkada

Penulis: Ketua KIPP Provinsi Jawa Timur Novli B Thyssen SH-TRIBUNNEWS.COM- Panitia Pemantau Independen Pemilu (KIPP) mengingatkan penanggung jawab wilayah 19 kabupaten / kota Jatim, tidak menyusun jadwal pelaksanaan pilkada 2020 Memanfaatkan situasi pandemi dan pilkada serentak tahun 2020. Mengingat kemampuan kepala daerah sebagai pengambil keputusan daerah, potensi kepala daerah untuk menyalahgunakan kekuasaannya sangat besar.

Penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa: Mengalokasikan SDM di lokasi dan lokasi yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Misal, “ menempatkan seseorang untuk bekerja di satgas atau wilayah yang bekerja dengan Covid 19 Dalam tim, dalam posisi strategis ini, orang menduga sangat mungkin untuk mensosialisasikan calon kepala daerah dengan masyarakat. DPD Evaluasi Proses Pilkada Desember-Baca: Jika Pengurus Daerah Tidak Kerja Sama Pengalokasian Dana Pilkada, Ini Penjelasan Kementerian Dalam Negeri-Pendekatan Strategis Dapat Memperkuat Masyarakat dengan Masyarakat Berinteraksi dan bersosialisasi dalam kinerja kantor untuk pemilihan mendatang.

Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa transfer untuk menggantikan posisi di instansi pemerintah, sehingga menjadi rancangan untuk memenangkan pemilu nanti.

Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota untuk menggunakan kewenangan, prosedur, dan kegiatan mulai dari penetapan pasangan calon untuk Menetapkan pasangan calon terpilih, dalam enam bulan sebelum enam bulan, baik di distrik sendiri atau di distrik lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *