
* Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan-TRIBUNNEWS.COM-Perekonomian global terpukul parah akibat pandemi Covid-19. Hampir semua industri merasakan perlambatan ini. Bagaimana dengan industri perbankan? Bagaimana industri perbankan kita terpengaruh oleh krisis ini? -Masalah perbankan saat ini tidak dapat dibandingkan dengan krisis mata uang tahun 1998. -Saat ini, kami siap menghadapi krisis ini, terutama dalam hal pengawasan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Oleh karena itu, bank terus beroperasi sesuai dengan “aturannya”. – Keadaan ini relatif baik, dibuktikan dengan rasio kecukupan modal (menurut sertifikat rasio kecukupan modal). Catatan pada April 2020 menunjukkan bahwa rasio lancar industri perbankan adalah 22,08%.
Situasi ini lebih besar dari situasi krisis 1998 Tidak sama, pada saat itu rasio kecukupan modal banyak bank kurang dari 4%. Menyoroti derasnya pemerintahan Presiden Jokowi yang dengan cepat menandai industri jasa keuangan selama pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menggantikan Nomor 1 pada tahun 2020 Keputusan No. tentang kebijakan keuangan dan stabilitas nasional untuk pengelolaan sistem keuangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau dalam rangka ancaman yang mengancam stabilitas perekonomian dan / atau sistem keuangan nasional. – Bentuk penerbitan Le Perppu sebagai payung hukum memungkinkan perusahaan perbankan segera merestrukturisasi kreditnya kepada nasabah untuk menghindari gagal bayar.