Bank yang sehat, negara yang kuat

* Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan-TRIBUNNEWS.COM-Perekonomian global terpukul parah akibat pandemi Covid-19. Hampir semua industri merasakan perlambatan ini. Bagaimana dengan industri perbankan? Bagaimana industri perbankan kita terpengaruh oleh krisis ini? -Masalah perbankan saat ini tidak dapat dibandingkan dengan krisis mata uang tahun 1998. -Saat ini, kami siap menghadapi krisis ini, terutama dalam hal pengawasan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Oleh karena itu, bank terus beroperasi sesuai dengan “aturannya”. – Keadaan ini relatif baik, dibuktikan dengan rasio kecukupan modal (menurut sertifikat rasio kecukupan modal). Catatan pada April 2020 menunjukkan bahwa rasio lancar industri perbankan adalah 22,08%.

Situasi ini lebih besar dari situasi krisis 1998 Tidak sama, pada saat itu rasio kecukupan modal banyak bank kurang dari 4%. Menyoroti derasnya pemerintahan Presiden Jokowi yang dengan cepat menandai industri jasa keuangan selama pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menggantikan Nomor 1 pada tahun 2020 Keputusan No. tentang kebijakan keuangan dan stabilitas nasional untuk pengelolaan sistem keuangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan / atau dalam rangka ancaman yang mengancam stabilitas perekonomian dan / atau sistem keuangan nasional. – Bentuk penerbitan Le Perppu sebagai payung hukum memungkinkan perusahaan perbankan segera merestrukturisasi kreditnya kepada nasabah untuk menghindari gagal bayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *